News

Anwar Usman Jelaskan Sering Absen di Sidang dan Rapat MK karena Sakit

Jakarta (KABARIN) - Hakim Konstitusi Anwar Usman buka suara soal seringnya ia absen di sidang maupun rapat di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 karena kondisi kesehatannya.

Anwar, yang ditemui usai bersidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu petang, mengungkap awal tahun lalu ia sempat terjatuh hingga tak sadarkan diri. Meski demikian, ia tidak merinci jenis penyakit yang dialaminya.

“Saya itu awal tahun 2005, ya, itu sakit betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh. Bukan pingsan lagi, sudah sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang sudah saya,” kata Anwar.

Sejak kejadian itu, dokter menyarankan ia banyak beristirahat dan melakukan pemulihan selama satu hingga dua tahun. Anwar pun harus rutin mengonsumsi obat hingga saat ini.

“Itu terus terang, jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari tiga kali sehari, bahkan ada yang empat kali untuk minum obat,” ujarnya sambil memperlihatkan obat-obatan yang dikonsumsi.

Ia menambahkan salah satu faktor sakit yang dialaminya belakangan ini karena jarang melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

“Terus terang, saya itu orang, katakanlah aparatur negara, yang sama sekali tidak pernah menggunakan fasilitas untuk general check-up. Nah, itulah, memang kesalahan saya mulai dari [jadi hakim di] Mahkamah Agung, walaupun jatah setiap tahun itu pasti ada,” jelasnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya merilis laporan tugas hakim sepanjang 2025, yang menunjukkan Anwar paling sering tidak hadir di sidang pleno, sidang panel, maupun rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Data MKMK mencatat Anwar absen 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali di sidang panel, dan 32 kali di RPH sehingga persentase kehadirannya hanya 71 persen.

Anwar mengaku tidak setuju data ketidakhadiran itu dipublikasikan tanpa disertai alasan. Ia menegaskan tidak ada hakim yang absen tanpa keterangan jelas.

Meski begitu, ia menilai publikasi data tersebut tidak memengaruhi dirinya secara pribadi dan tidak dipersoalkan.

Sebelumnya, Anggota MKMK Yuliandri mengatakan alasan ketidakhadiran hakim memang penting dipertimbangkan, namun publikasi data kehadiran tetap dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” kata Yuliandri.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: